Hukum Perdata ialah ketentuan yang mengatur hak dan kepentingan antar individu dalam masyarakat. Tradisi aturan di daratan Eropa (civil law) mengenal pertolongan dan dukungan aturan menjadi dua yakni aturan publik dan aturan hukum perdata. Dalam privat atau sistem Anglo-Saxon.
Sejarah Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari aturan perdata Perancis yang disusun menurut aturan Romawi 'Corpus Juris Civilis' yang tepat di waktu itu dianggap sebagai aturan yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda dan masih terus dipergunakan sampai 24 tahun setelah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813).
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, menurut kodifikasi aturan Belanda yang dibentuk oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, guehngnya Kemper meninggal dunia tepat di 1824 sebelum menuntaskan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan Belanda tersebut terlaksana tepat di tanggal 6 Juli 1830 dengan pembentukan dua kodifikasi yang gres diberlakukan tepat di tanggal 1 Oktober 1838 oleh di akibatkan telah dan sudah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
Hukum perdata di Indonesia tepat di dasarnya bersumber tepat di Hukum Napoleon kemudian menurut Staatsblaad nomor 23 tahun 1847 sehubungan burgerlijk wetboek voor Indonesie (disingkat BW) atau disebut sebagai KUH Perdata. BW sebetulnya ialah suatu aturan aturan yang dibentuk oleh pemerintah Hindia Belanda yang ditujukan bagi kaum golongan rakyatnegara bukan orisinil yaitu dari Eropa, Tionghoa dan juga timur asing. Namun menurut ketepat di pasal 2 aturan peralihan Undang-undang Dasar 1945, segenap dan semua peraturan yang dibentuk oleh pemerintah Hindia Belanda berlaku bagi rakyat negara Indonesia (asas konkordasi). Beberapa ketentuan yang terdapat di dalam BW tepat di ketika ini telah dan sudah diatur secara terpisah/tersendiri oleh banyak sekali peraturan perundang-undangan. Misalnya berkaitan sehubungan tanah, hak tanggungan dan fidusia.
Kodifikasi KUH Perdata Indonesia diumumkan tepat di tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1848.
Setelah dan sudah Indonesia Merdeka, menurut aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUH Perdata Hindia Belanda tetap ditetapkan berlaku sebelum digantikan dengan Undang-Undang gres menurut Undang–Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda ialah induk aturan perdata Indonesia.
Isi KUH Perdata
KUH Perdata terdiri atas empat 4 bagian, yaitu:
Buku 1 sehubungan Orang / Van Personnenrecht
Buku 2 sehubungan Benda / Van Zaken
Buku 3 sehubungan Perikatan / Van Verbintenessenrecht
Buku 4 sehubungan Pembuktian dan Daluwarsa / Van Bewijs en Verjaring
Referensi : https://id.wikipedia.org
0 Response to "Pengertian Dan Sejarah Kuh Perdata (Kitab Undang-Undang Aturan Perdata)"
Posting Komentar