Petunjuk teknis penyaluran / pencairan tunjan cubo cubo profesi sertifikasi guru di tahun 2018 diatur menurut Pemendikbud Nomor 10 Tahun 2018 sehubungan Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjan cubo cubo Profesi, Tunjan cubo cubo Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Salah satu poin penting yang dicantumkan dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 ialah sehubungan Aplikasi Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan (Hadir GTK):
a. Aplikasi Hadir GTK ialah aplikasi yang dirancang untuk mempercepat proses pembayaran Tunjan cubo cubo Profesi.
b. Pencatatan kehadiran Guru PNSD dilakukan secara daring (online) melalui aplikasi Hadir GTK yang terdapat sempurna di website http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id
c. Tata cara pemanfaatan aplikasi Hadir GTK diatur dalam anutan pemanfaatan aplikasi Hadir GTK yang sanggup diunduh di laman http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id
d. Aplikasi Hadir GTK efektif berlaku sempurna di tahun 2018-2019
e. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya sanggup mendownload hasil rekapitulasi kehadiran GTK melalui aplikasi Hadir GTK.
Demikian gosip mengenai Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018. Semoga bermanfaat bagi kita semua.
0 Response to "Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 Wacana Juknis Penyaluran Tunijan Profesi / Sertifikasi Guru Tahun 2018, Daftar Hadir Gtk Mulai Berlaku Pada Tahun 2018-2019"
Posting Komentar